KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Tinggi Tangerang Menjatuhkan Vonis 8 Bulan Penjara terhadap Selebritas Jonathan Frizzy alias Ijonk terkait Kasus Rokok Elektrik atau Vape yang Mengandung Obat Keras atau Zat Etomidate. <br /> <br />Putusan yang diberikan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Jonathan Frizzy dengan hukuman 1 tahun penjara. <br /> <br />Jonathan Frizzy terbukti bersalah dalam kasus rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras atau zat etomidate. <br /> <br />Atas vonis 8 bulan penjara, Jonathan Frizzy dan kuasa hukum masih pikir-pikir dan belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak. <br /> <br />#jonathanfrizzy #vape #sidangijonk <br /> <br />Baca Juga Ammar Zoni Sidang Perdana Secara "Online" Dari Nusakambangan Terkait Kasus Peredaran Narkoba di https://www.kompas.tv/regional/625074/ammar-zoni-sidang-perdana-secara-online-dari-nusakambangan-terkait-kasus-peredaran-narkoba <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/625075/hakim-menjatuhi-vonis-selebritas-jonathan-frizzy-8-bulan-penjara-sapa-pagi
